JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kedatangannya merupakan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang mengabulkan seluruh permohonannya terkait dokumen ijazah pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Bonatua telah menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU RI. Namun, dalam dokumen tersebut terdapat sembilan elemen informasi yang ditutupi (disensor). Merasa tidak puas, Bonatua kemudian mengajukan gugatan sengketa informasi ke KIP.
Dalam putusannya, KIP memerintahkan KPU RI untuk membuka seluruh elemen informasi yang sebelumnya disensor. Berdasarkan putusan tersebut, Bonatua kembali mendatangi KPU RI untuk meminta salinan ijazah Jokowi tanpa sensor.
Berdasarkan pantauan Okezone, setibanya di kantor KPU RI, Bonatua langsung menuju sebuah ruangan untuk mengambil salinan ijazah. Proses penyerahan dokumen berlangsung secara tertutup.
Usai pertemuan, Bonatua terlihat keluar ruangan sambil memegang salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024. Dari dokumen yang diterimanya, tidak tampak lagi elemen informasi yang ditutupi.
“Yang atas salinan ijazah 2019, yang bawah 2014,” kata Bonatua kepada wartawan, Senin (9/2/2026).