Sebagai mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Edi menjelaskan bahwa pergantian Kapolri memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas. Mulai dari pengajuan sejumlah nama jenderal senior Polri oleh Kompolnas kepada Presiden, hingga Presiden memilih satu atau dua nama untuk kemudian diajukan ke DPR.
“Kami meminta agar semua tahapan dan prosedur pergantian Kapolri dilakukan sesuai aturan. Presiden tentu akan meminta masukan dari Kompolnas ketika pergantian Kapolri memang sudah sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Edi juga menegaskan bahwa Kapolri tidak memiliki keinginan untuk menjabat selamanya. Namun, selama Presiden masih membutuhkan pemikiran dan dukungan Kapolri, maka tugas tersebut akan terus dijalankan secara profesional.
“Kapolri terus bekerja keras mendukung dan menyukseskan program Asta Cita Presiden. Sejauh ini, keberhasilan program tersebut sudah mulai dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(Awaludin)