YP pun turun dari motor dan langsung melakukan penganiayaan terhadap sopir. Kernet yang berusaha melerai kemudian juga menjadi sasaran pukulan.
“Akibat kejadian tersebut, korban RN mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah,” ujarnya.
Polisi langsung menindaklanjuti kejadian yang viral tersebut. Setelah diringkus, polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” kata AKP Wahyu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.