Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Istri HM Kunang, Bidik Pertemuan Suaminya dengan Tersangka Sarjan

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 12 Februari 2026 |00:24 WIB
KPK Periksa Istri HM Kunang, Bidik Pertemuan Suaminya dengan Tersangka Sarjan
KPK Periksa Istri HM Kunang, Bidik Pertemuan Suaminya dengan Tersangka Sarjan
A
A
A

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement