Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Istri HM Kunang, Bidik Pertemuan Suaminya dengan Tersangka Sarjan

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 12 Februari 2026 |00:24 WIB
KPK Periksa Istri HM Kunang, Bidik Pertemuan Suaminya dengan Tersangka Sarjan
KPK Periksa Istri HM Kunang, Bidik Pertemuan Suaminya dengan Tersangka Sarjan
A
A
A

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement