Sebelumnya, jaksa telah menuntut tiga dari sembilan terdakwa dalam perkara ini. Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.
Sementara Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020, Edward Corne, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
Sedangkan Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
Diketahui, para terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Kerugian negara tersebut disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar nonsubsidi.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )