Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koper Berisi Narkoba Diduga Milik AKBP Didik Disita dari Rumah Polwan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 14 Februari 2026 |08:43 WIB
Koper Berisi Narkoba Diduga Milik AKBP Didik Disita dari Rumah Polwan
Koper Berisi Narkoba Diduga Milik AKBP Didik Disita dari Rumah Polwan (Ilustrasi/Dok Ist)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sebuah koper berisi berbagai jenis narkoba yang diduga milik dari eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. 

"Ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (14/2/2026). 

Ia mengungkapkan, temuan koper berisi narkoba itu berawal psaat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. 

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Polwan Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. 

Eko menyebut dari hasil pemeriksaan koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan itu, kata dia, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.

"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eko.

 

Diketahui, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement