Data ini sesuai dengan kriteria visibilitas yang digunakan (seperti MABIMS), sehingga hilal belum memenuhi syarat terlihat secara teoretis. Untuk itu, Kemenag melaksanakan rukyatul hilal di 96 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia guna melengkapi data hisab.
Pengamatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam, serta instansi terkait lainnya. Hasil rukyat dari seluruh titik tersebut menjadi bahan utama pembahasan dalam sidang isbat.
(Fahmi Firdaus )