Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Bea Cukai, KPK Sita Uang Lima Koper Rp5 Miliar di Safe House

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 18 Februari 2026 |17:08 WIB
Korupsi Bea Cukai, KPK Sita Uang Lima Koper Rp5 Miliar di Safe House
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

"Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hong Kong, hingga ringgit," sambungnya.

Selain uang, kata Budi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan, enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement