JAKARTA – Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia terlihat mengenakan seragam polisi saat dibawa ke ruang sidang.
Berdasarkan pantauan di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026), AKBP Didik dikawal personel Provos Propam Polri. Saat berjalan menuju ruang sidang, Didik tampak tertunduk.
Belum ada komentar atau pernyataan resmi, baik dari AKBP Didik maupun pihak Polri, terkait proses penanganan perkara tersebut. AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.
Barang haram tersebut disita di rumah seorang polisi wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Penemuan koper berisi narkoba itu berawal saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.
Dari hasil interogasi, diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten. Di dalam koper tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik kemudian menggelar rapat perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.