Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Bukti Pelanggaran AKBP Didik Putra Berujung Pemecatan, Salah Satunya Penyimpangan Seksual!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |00:01 WIB
3 Bukti Pelanggaran AKBP Didik Putra Berujung Pemecatan, Salah Satunya Penyimpangan Seksual!
3 Bukti Pelanggaran AKBP Didik Putra Berujung Pemecatan/ist
A
A
A

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang”;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan”.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement