JAKARTA - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menulis surat pernyataan saat menjalani penempatan khusus (patsus) terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Di antaranya, ia mengakui barang haram dalam koper berwarna putih adalah miliknya.
“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” kata pengacara AKBP Didik, Rofiq Ansgari, Jumat (20/2/2026).
Berikut surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:
Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Dengan ini menyatakan:
1. Bahwa saya menyatakan saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
2. Bahwa saya tidak pernah meminta atau memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk orang yang bernama Ko Erwin, khususnya dalam hal mengedarkan maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapa pun juga.
Jakarta, 18 Februari 2025
Yang membuat pernyataan,
Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., AKBP
Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang KKEP terungkap fakta bahwa Didik juga diduga melakukan tindak pidana penyimpangan seksual. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.
Barang haram itu disita di rumah seorang polisi wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Temuan koper berisi narkoba itu berawal saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Di dalam koper itu ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.