Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |16:37 WIB
ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu
ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

"Lalu dibuka berisi serbuk kristal kemudian dengan menggunakan alat tes narkotika memeriksa serbuk kristal tersebut dengan hasil positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya Mr Pong kembali menunjukkan menyimpan sisa kardus dan mengarahkan ke bagian mesin tepatnya di dalam tangki bahan bakar," tulis dakwaan itu.

"Kemudian membuka baut pengunci bahan bakar dan setelah terbuka tim BNN RI dan Bea Cukai kembali menemukan 36 kardus yang masing-masing berisi plastik kemasan teh china dengan merk guanyinwang warna hijau lalu dibuka berisi serbuk kristal dari 35 kardus berisi 30 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal sedangkan 1 kardus berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal," ucapnya.

Tim BNN mentaksir total narkotika jenis sabu yang dibawa Kapal Sea Dragon mencapai 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram.

Proses persidangan telah masuk tahap penuntutan. Fandi diyakini jaksa menyelundupkan narkoba dan dituntut hukuman mati pada 5 Februari 2026.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," tulis tuntutan dalam SIPP Batam.

Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement