JAKARTA - Kubu eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membantah adanya kasus dugaan penyimpangan seksual yang terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus narkoba.
Menanggapi hal itu, Polri menyatakan untuk saat ini, pihaknya sedang fokus mengusut tuntas kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro. Dugaan penyimpangan seksual sendiri disebut memang tak ada kaitannya dengan perkara narkotika.
"Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dihubungi, Sabtu (21/2/2026).
Isir memastikan, siapa pun anggota yang melakukan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba, tidak akan diberikan toleransi sedikit pun.
"Ini adalah wujud ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkoba tanpa toleransi, termasuk terhadap individu personel Polri," ujar Isir.
Diketahui, pengacara Didik, Rofiq Anshari, mengklaim dalam pemeriksaan, kliennya tidak pernah menerima pertanyaan terkait penyimpangan seksual.
"Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan-pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual," kata Rofiq saat dihubungi, Sabtu.
Menurut Rofiq, pembahasan penyimpangan seksual juga tidak disinggung dalam saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
"Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak Didik melakukan penyimpangan seksual," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang etik AKBP Didik yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut AKBP Didik terbukti melakukan penyimpangan seksual.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Trunoyudo dalam konferensi pers.
Meski begitu, Trunoyudo tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait kasus narkoba, khususnya dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.
"Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila), tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina). Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," ucapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.