Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Sertifikasi Halal, MUI: Hindari

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |15:35 WIB
Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Sertifikasi Halal, MUI: Hindari
Asrorun Niam (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dalam ilmu fikih muamalah, kata dia, prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Untuk itu, ia menilai kesepakatan dagang harus menjunjung asas penghormatan, saling menguntungkan, dan tidak ada tekanan politik.

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.

"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar, yaitu hak beragama," ujarnya.

Lebih lanjut, Ni’am menegaskan konsumsi halal adalah kewajiban agama. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement