Dalam kasus ini, pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM guna memastikan korban dan keluarga mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan, termasuk pendampingan selama proses hukum berjalan.
"Sanksi disiplin menurut Kementerian HAM tidak cukup. Harus ada proses penegakan hukum pidana. Lebih dari itu, keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS), yang diduga menganiaya siswa MTs berinisial AT (14) hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, di Jakarta.
Rositah mengungkapkan, oknum Brimob tersebut juga telah diberangkatkan ke Polda Maluku. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait perkara yang menjeratnya.
"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bidang Propam Polda Maluku," ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.