Lebih lanjut, jaksa menyebut dalil pembelaan Kerry yang menyatakan tidak ada perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat merupakan penilaian subjektif terdakwa dalam upaya membela diri.
“Pernyataan terdakwa merupakan penilaian subjektif dari seorang terdakwa yang dilakukan dalam upaya membela diri, sehingga wajar jika terdakwa menyangkal semua bukti yang sah yang telah dihadirkan di persidangan,” paparnya.
Jaksa menegaskan, dalam surat tuntutan telah diuraikan dan dibuktikan adanya niat jahat serta keterlibatan terdakwa dalam persekongkolan pengadaan sewa kapal maupun kerja sama sewa terminal BBM.
“Meskipun faktanya penuntut umum dalam surat tuntutan telah menguraikan dan membuktikan adanya niat jahat serta perbuatan terdakwa dalam persekongkolan tersebut,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.