Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tipikor Tolak Pleidoi Anak Riza Chalid

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |23:35 WIB
Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tipikor Tolak Pleidoi Anak Riza Chalid
Kerry Adrianto Riza Anak Riza Chalid (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza, Senin (23/2/2026).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

“(Memohon majelis hakim) menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa. Menerima seluruh tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan replik di persidangan.

Jaksa meminta majelis hakim tetap berpegang pada surat tuntutan dan menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Kerry. Jaksa menilai pleidoi terdakwa mencampuradukkan informasi di luar persidangan dengan substansi surat dakwaan.

 

Menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menguraikan dugaan persekongkolan dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) serta kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).

"Dalam surat dakwaan telah secara cermat, jelas, dan lengkap diuraikan perbuatan terdakwa dalam persekongkolan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN maupun persekongkolan dalam kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM yang dilakukan bersama-sama Dimas, Gading, dan Riza Chalid,” tutur jaksa.

Jaksa juga menegaskan, konstruksi perbuatan terdakwa dalam dakwaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta subholding kontrak kerja sama.

“Perbuatan terdakwa telah kami konstruksikan dalam surat dakwaan sebagai bagian dari penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan subholding kontrak kerja sama, sehingga dalil keberatan tersebut patut dikesampingkan dan ditolak,” tegas jaksa.

 

Lebih lanjut, jaksa menyebut dalil pembelaan Kerry yang menyatakan tidak ada perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat merupakan penilaian subjektif terdakwa dalam upaya membela diri.

“Pernyataan terdakwa merupakan penilaian subjektif dari seorang terdakwa yang dilakukan dalam upaya membela diri, sehingga wajar jika terdakwa menyangkal semua bukti yang sah yang telah dihadirkan di persidangan,” paparnya.

Jaksa menegaskan, dalam surat tuntutan telah diuraikan dan dibuktikan adanya niat jahat serta keterlibatan terdakwa dalam persekongkolan pengadaan sewa kapal maupun kerja sama sewa terminal BBM.

“Meskipun faktanya penuntut umum dalam surat tuntutan telah menguraikan dan membuktikan adanya niat jahat serta perbuatan terdakwa dalam persekongkolan tersebut,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement