Menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menguraikan dugaan persekongkolan dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) serta kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).
"Dalam surat dakwaan telah secara cermat, jelas, dan lengkap diuraikan perbuatan terdakwa dalam persekongkolan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN maupun persekongkolan dalam kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM yang dilakukan bersama-sama Dimas, Gading, dan Riza Chalid,” tutur jaksa.
Jaksa juga menegaskan, konstruksi perbuatan terdakwa dalam dakwaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta subholding kontrak kerja sama.
“Perbuatan terdakwa telah kami konstruksikan dalam surat dakwaan sebagai bagian dari penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan subholding kontrak kerja sama, sehingga dalil keberatan tersebut patut dikesampingkan dan ditolak,” tegas jaksa.