JAKARTA – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, dan ekstasi hasil pengungkapan kasus periode November 2025 hingga Januari 2026.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan di Polrestabes Palembang sebagai bentuk komitmen memutus mata rantai distribusi narkotika.
"Polda Sumsel berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika," kata Sandi, Selasa (24/2/2026).
Salah satu kasus menonjol yang diungkap adalah penangkapan dua warga negara asing asal Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika lintas negara.
Selain itu, aparat menemukan modus baru peredaran narkotika berbentuk cartridge yang mengandung zat THC dan etomidate. Dari temuan awal sebanyak 17 cartridge, pengembangan perkara mengungkap total 91 cartridge.
Pola distribusi modern serta keterlibatan warga negara asing tersebut mengindikasikan adanya jaringan internasional yang mencoba menjadikan Sumatera Selatan sebagai jalur peredaran sekaligus pasar narkotika.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan narkoba secara masif dan berkelanjutan. Kami akan mengembangkan perkara hingga ke pengendali utama jaringan, termasuk yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Tidak ada toleransi bagi bandar maupun kurir,” ujar Sonny.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.