JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama. Namun, Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi pernyataan Jokowi tersebut sebagai sesuatu yang menyesatkan atau misleading.
"Kita kalau berangkat dari pernyataan Pak Jokowi jadi misleading. Kenapa? Karena Pak Jokowi bukan siapa-siapa lagi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (24/2/2026).
Sugeng menyoroti posisi Jokowi yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai presiden. Menurutnya, Jokowi sudah tidak memiliki kewenangan untuk mewujudkan kembalinya UU KPK ke versi lama.
"Dia tidak punya instrumen apa pun untuk mewujudkan apa maunya, ya. Dia bukan penguasa, dia tidak punya instrumen politiknya, mempunyai kemampuan untuk mewujudkan apa yang diinginkan, ya," katanya.
Ia mengatakan, sikap tegas untuk memberantas korupsi di Indonesia seharusnya datang dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab, bila ada keinginan dari Prabowo, bukan tidak mungkin UU KPK kembali ke versi lama.
"Yang harus ditanya adalah Pak Prabowo yang begitu gegap gempita mau memberantas korupsi, dia serius atau omon-omon? Gitu lho," kata Sugeng.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK direvisi.
"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Jumat 13 Februari 2026 sore.
Jokowi menegaskan, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu.
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.