JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap 12 orang dan menyelamatkan tujuh bayi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Aksi para pelaku dilakukan melalui media sosial.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan para pelaku menggunakan kedok menawarkan adopsi bayi via platform digital.
"Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi," ujar Nurul di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025. Jaringan ini diketahui telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.
Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun orang yang menyediakan bayi. "Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," terang Nurul.
Hasil penyidikan menunjukkan jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," tegas Nurul.
Berikut rincian 12 tersangka dalam kasus ini:
Kelompok perantara
NH, diduga menjual bayi ke calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
LA, menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.
S, berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek.
EMT, menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
ZH, H, dan BSN, diduga menjual bayi di Jakarta.
F, menjual bayi di Kalimantan Barat.
Kelompok orangtua
CPS, diduga menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.
DRH, menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat.
IP, menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
REP, pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.