Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi sejak 2024, Sindikat Penjualan Bayi Lintas Wilayah Raup Ratusan Juta Rupiah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |17:13 WIB
Beraksi sejak 2024, Sindikat Penjualan Bayi Lintas Wilayah Raup Ratusan Juta Rupiah
Bareskrim Polri ungkap sindikat perdagangan bayi (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," tegasnya.

Berikut daftar 12 tersangka di kasus ini:

Kelompok perantara

1. Tersangka berinisial NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.

2. Tersangka LA menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement