Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

12 Kepala Desa Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sudewo

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |15:57 WIB
12 Kepala Desa Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sudewo
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

- Padmo Dwi H (PDH), Kades Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati

- Masito (MAS), Kades Pakis, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati

- Suwono (SUW), Kades Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati

- Mat Kosim (MK), Kades Mojomulyo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati

- Sukiman (SUK), Kades Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati (Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Pucakwangi)

- M. Sulistiono (MS), Kades Wukirsari, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati

- Sumali (SUM), Kades Srikaton, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati

- Mahfud (MAH), Kades Sumberarum, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

Sebagai informasi, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.

Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement