Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 2 Tahun Penjara Soal Demo Rusuh, Syahdan: Tak Akan Buat Kami Bungkam!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |19:05 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara Soal Demo Rusuh, Syahdan: Tak Akan Buat Kami Bungkam!
Terdakwa Syahdan Husein (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait Demo Agustus 2025, Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), merespons tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan tuntutan tersebut tidak akan membungkam dirinya dan rekan-rekannya.

“Dua tahun penjara tidak membuat kami bungkam. Dua tahun penjara tidak akan menghapus sejarah Indonesia dalam melawan kediktatoran Soeharto Orde Baru, atau neo-Orde Baru yang akan datang,” kata Syahdan, Jumat (27/2/2026).

Syahdan menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut. Ia berharap pembelaan yang diajukan dapat meringankan putusan majelis hakim.

“Saya memohon doa untuk teman-teman. Apa pun keputusan hakim nanti yang dipertimbangkan melalui pledoi kami, semoga menjadi hal yang meringankan ke depan,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, terdakwa lainnya, Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), mengaku kecewa atas tuntutan dua tahun penjara. Meski demikian, ia menegaskan para terdakwa akan tetap tegar.

“Kami sangat kecewa terhadap tuntutan dua tahun yang kami anggap tidak masuk akal. Namun, itu kenyataan dalam proses ini. Dua tahun tidak akan membuat kami gentar,” katanya.

Sebelumnya Dituntut 2 Tahun

Sebelumnya, JPU menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan Demo Agustus 2025 dengan pidana dua tahun penjara. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein, dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).

 

Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar jaksa.

Adapun perbuatan yang dinilai sebagai penghasutan adalah mengunggah 19 konten di media sosial. Konten tersebut diunggah melalui akun Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement