Marcella juga menyatakan dirinya membuka lapangan kerja bagi 160 hingga 200 orang serta berkontribusi melalui pajak. “ Saya penggerak ekonomi, membayar pajak dan berkontribusi bagi masyarakat,” ucapnya.
Bahkan, pada 1998, ketika banyak orang keturunan Tionghoa memilih pergi meninggalkan Indonesia, dirinya memilih bertahan karena mencintai Indonesia.
“Saya tidak pernah bercita-cita menjadi politikus. Saya mencintai profesi sebagai advokat,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Marcella didakwa terkait dugaan suap dan TPPU dalam penanganan perkara sejumlah korporasi terkait minyak goreng (migor). Jaksa menilai ia menerima dan menguasai aliran dana puluhan miliar rupiah serta menuntut uang pengganti sekitar Rp28 miliar dan perampasan aset.
Marcella dan Ariyanto Bakri dituntut 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun kurungan. M Syafei dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp9.333.333.333, sedangkan Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.