Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Bandar Narkoba Koh Erwin

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2026 |20:40 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Bandar Narkoba Koh Erwin
Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Bandar Narkoba Koh Erwin (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda. Ia adalah kurir narkoba jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar atau Koh Erwin. 

Koh Erwin merupakan bandar yang diduga menyetor sejumlah uang ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.  

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, tersangka ditangkap di sebuah warung makan di Jl. SM Amin, Pekanbaru, Riau, pada Selasa, 24 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB.

"Peran kurir yang merupakan sindikat dari (bandar narkoba) Erwin Iskandar," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Ia menuturkan, penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan usai Koh Erwin ditangkap beberapa waktu lalu. Setelah itu, tim bergerak dan mendapatkan informasi jika kurir itu hendak melarikan diri ke wilayah Pekanbaru.

"Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Erwin alias Koko Erwin dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat," ujar Eko.

Ia menyebut, Akhsan dan Koh Erwin pernah membawa narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan "Bos Aceh". Sabu itu selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Sabu itu dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Koh Erwin. Di Bima, barang haram itu disimpan di sebuah hotel.

 

"Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak satu kilogram diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO)," tuturnya.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya 2 buah ponsel, hingga uang tunai sejumlah Rp2.360.000.

"Selanjutnya tersangka Akhsan Al-Fadhil alias Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dibawa ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut," tutur Eko.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement