Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Interkonektivitas Cold Chain

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2026 |11:36 WIB
Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Interkonektivitas Cold Chain
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Rochayati Basra
A
A
A

JAKARTA – Penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Rochayati Basra menegaskan, saat Focus Group Discussion (FGD) Analisis Strategis di Jakarta.

“Pemerintah daerah memegang peran yang sangat strategis dalam menjamin kelancaran distribusi, stabilisasi pasokan, serta pengelolaan logistik yang efektif. Dalam konteks ini, penguatan BUMD Pangan menjadi langkah konkret untuk membangun sistem cold chain yang terintegrasi,” ujar Rochayati, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.

Oleh karena itu, perangkat daerah bersama BUMD memiliki posisi penting dalam membangun sistem distribusi pangan yang berkelanjutan.

Berdasarkan hasil pengumpulan data dan wawancara terhadap enam pemerintah daerah meliputi Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, dan Kota Balikpapan.

“BUMD Pangan dinilai sebagai pendekatan yang implementatif dan realistis dalam memperkuat interkonektivitas distribusi serta sistem rantai dingin di daerah,” ujarnya.

Namun diperlukan intervensi yang terfokus melalui penyusunan payung hukum penyertaan modal BUMD, penerapan skema insentif energi, serta mekanisme jaminan volume pasokan agar operasional cold chain dapat berjalan berkelanjutan.

“Hasil kajian strategis ini diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan sistem ketahanan pangan nasional,”tandasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement