JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Mulai dari barang bukti elektronik hingga lima unit mobil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan barang bukti elektronik berupa percakapan grup WhatsApp. Adanya grup tersebut sebagai tempat laporan penarikan uang terkait praktik korupsi itu.
Sejumlah barang bukti yang dimaksud ditampilkan di layar saat konferensi pers penahanan Fadia.
"Di mana saat melakukan penarikan tunai itu staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan. Jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang, di mana uang tunai ini selanjutnya diberikan kepada bupati," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut juga ditampilkan barang bukti mobil yang terdiri atas Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
"Kendaraan Wuling atas penguasaan RUL (Rul Bayatun), Direktur PT RNB, orang kepercayaannya bupati," ujarnya.
Budi melanjutkan, kendaraan yang disita itu berasal dari berbagai lokasi, termasuk diamankan dari rumah dinas Fadia.
"Ini terakhir kendaraan di rumah di Kota Wisata Cibubur," kata Budi saat layar menunjukkan mobil Vellfire.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.
Asep mengungkapkan penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4–23 Maret 2026. Adapun lokasi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.