JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan proses hukum terus berjalan terkait kasus tewasnya seorang remaja berinisial Bertrand Eko Prasetyo (18) yang diduga tertembak oleh anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan peristiwa tersebut menjadi perhatian pimpinan Polri.
“Yang pertama kami turut berdukacita atas peristiwa ini. Kita semua turut prihatin, dan Bapak Kapolri juga telah memberikan perhatian terhadap kasus ini,” ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah kejadian korban sempat dibawa ke fasilitas medis untuk mendapatkan penanganan. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan proses autopsi sebelum jenazah diserahkan kepada keluarga.
Menurut Trunoyudo, penanganan perkara ini telah dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan bersama Polresta Makassar.
Ia menegaskan bahwa kepolisian telah mengambil langkah hukum terhadap anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Anggota polisi berinisial Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum.
“Langkah tegas sudah dilakukan oleh Polresta Makassar, termasuk penetapan tersangka dan proses penahanan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Selain proses pidana, anggota polisi tersebut juga akan menjalani pemeriksaan melalui mekanisme kode etik profesi di internal kepolisian.
“Selaras dengan proses pidana yang berjalan, yang bersangkutan juga akan menjalani proses pemeriksaan kode etik,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.