Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi, dari Peringatan Tertulis hingga Disegel

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |23:38 WIB
206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi, dari Peringatan Tertulis hingga Disegel
206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi, dari Peringatan Tertulis hingga Disegel (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif terhadap 206 pengelola lapangan padel di Ibu Kota. Sanksi ini diberikan sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel.

“Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,” kata Kepala CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, dikutip melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (6/3/2026).

206 lapangan padel dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan (segel lokasi). Rinciannya, 40 lapangan padel berlokasi di Jakarta Timur, 31 di Jakarta Barat, 110 di Jakarta Selatan, 18 lokasi di Jakarta Utara, dan 7 di Jakarta Pusat.

Vera menegaskan, pihaknya akan menertibkan jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan padat penduduk. Karena operasional lapangan padel di perumahan hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB. 

“Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan,” katanya.

Berikut ini jenis pelanggaran beserta penindakan terhadap lapangan padel mengacu SK Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pengendalian Bangunan/Lapangan Padel:

 

- Bangunan/lapangan padel yang sudah terbangun dan/atau beroperasi namun tidak sesuai dengan Sub-Zona dalam RDTR. Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif dan diusulkan untuk tidak diterbitkan atau dilakukan pencabutan izin usaha melalui Dinas PMPTSP DKI Jakarta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

- Bangunan/lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi telah dibangun dan/atau beroperasi. Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif.

- Bangunan/lapangan padel yang memiliki PBG dan telah beroperasi, tetapi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jenis penindakan: Wajib mengajukan permohonan SLF dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak keputusan ini mulai berlaku atau dikenakan sanksi administratif.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement