JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Jumat (6/3/2026). KPK kini melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Dalam tahap ini, Sugiri dilimpahkan bersama tersangka lainnya yakni mantan Sekda Kabupaten Ponogoro, Agus Pramono dan eks Direktur RSUD dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma.
Budi menambahkan, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan. Setelahnya perkara itu akan kembali dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidang.
"JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri," ucap Budi.
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ketiga klaster korupsi tersebut meliputi suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
Selain Sugiri, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo berinisial AGP, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo berinisial YUM, dan SC yang merupakan pihak swasta selaku rekanan rumah sakit sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.