Berdasarkan temuan tersebut, tim gabungan kemudian menggelar operasi pada Kamis (5/3/2026) pukul 23.30 WITA di dua lokasi di Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Pada lokasi pertama, yakni di Villa Renas Kubu, petugas mengamankan ST beserta sejumlah barang bukti, antara lain paspor Rusia, tas, serta galon berisi cairan kimia yang diduga sebagai bahan baku pembuatan narkotika.
Sementara di lokasi kedua, The Tetamian Bali, petugas mengamankan NT dan menemukan cairan kimia di dalam kendaraan Toyota Agya berwarna putih yang disewanya. Petugas juga menemukan paspor palsu atas nama Kseniia Kozina yang digunakan NT untuk menyewa kendaraan dan vila.
Hasil pengembangan kasus kemudian membawa tim gabungan ke Villa De Bale Marcapada di Saba, Blahbatuh, Gianyar pada pukul 00.45 WITA. Di lokasi tersebut, petugas menemukan laboratorium gelap yang diduga menjadi tempat produksi narkotika, lengkap dengan dua ruang produksi serta jeriken berisi bahan kimia.
Bugie menegaskan pihak Imigrasi akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangan keimigrasian yang berlaku.
“Selain proses pidana narkotika yang ditangani oleh BNN, dari sisi keimigrasian kami juga akan menindak tegas dugaan pelanggaran berupa penggunaan paspor palsu serta potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh yang bersangkutan,” ujarnya.