JAKARTA – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap keberadaan clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika yang diduga dioperasikan oleh warga negara asing asal Rusia di Kabupaten Gianyar, Bali.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung sejak Kamis (5/3/2026) hingga Jumat dini hari tersebut, petugas menangkap dua WNA asal Rusia berinisial ST (30) dan NT (29). Keduanya diduga terlibat dalam operasional laboratorium narkotika tersebut.
“Operasi ini merupakan bukti nyata sinergi antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai dalam menjaga wilayah Indonesia, khususnya Bali, dari aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing, terutama yang berkaitan dengan jaringan narkotika internasional,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, Minggu (8/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari permintaan pelacakan yang diajukan BNN kepada Direktorat Intelijen Keimigrasian pada 4 Februari 2026 terkait dugaan keterlibatan NT dalam jaringan narkotika. Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian menelusuri data keimigrasian dan melakukan pengawasan lapangan.
“Dari hasil investigasi pada 5 Februari 2026, diketahui bahwa alamat tempat tinggal yang didaftarkan oleh NT di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Bugie.
Berdasarkan temuan tersebut, tim gabungan kemudian menggelar operasi pada Kamis (5/3/2026) pukul 23.30 WITA di dua lokasi di Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Pada lokasi pertama, yakni di Villa Renas Kubu, petugas mengamankan ST beserta sejumlah barang bukti, antara lain paspor Rusia, tas, serta galon berisi cairan kimia yang diduga sebagai bahan baku pembuatan narkotika.
Sementara di lokasi kedua, The Tetamian Bali, petugas mengamankan NT dan menemukan cairan kimia di dalam kendaraan Toyota Agya berwarna putih yang disewanya. Petugas juga menemukan paspor palsu atas nama Kseniia Kozina yang digunakan NT untuk menyewa kendaraan dan vila.
Hasil pengembangan kasus kemudian membawa tim gabungan ke Villa De Bale Marcapada di Saba, Blahbatuh, Gianyar pada pukul 00.45 WITA. Di lokasi tersebut, petugas menemukan laboratorium gelap yang diduga menjadi tempat produksi narkotika, lengkap dengan dua ruang produksi serta jeriken berisi bahan kimia.
Bugie menegaskan pihak Imigrasi akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangan keimigrasian yang berlaku.
“Selain proses pidana narkotika yang ditangani oleh BNN, dari sisi keimigrasian kami juga akan menindak tegas dugaan pelanggaran berupa penggunaan paspor palsu serta potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Sinergi antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai menjadi faktor penting dalam menjaga Bali dari ancaman kejahatan transnasional, termasuk peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing,” ujar Felucia.
Ia menegaskan jajaran Imigrasi di Bali akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing.
“Imigrasi Bali berkomitmen meningkatkan koordinasi lintas instansi serta memperkuat pengawasan keimigrasian guna menjaga keamanan masyarakat dan mempertahankan citra Bali sebagai destinasi internasional yang aman dan tertib,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.