JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor dan rumah Komisioner Ombudsman terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
Kejagung menggeledah Kantor Ombudsman RI dan rumah Komisioner YH pada Senin, 9 Maret 2026.
"Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, penyidik menggeledah rumah YH yang berada kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujar Syarief.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman itu terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor.
Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Diketahui, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.