Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik!

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |15:27 WIB
KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik!
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

Budi menambahkan, efektivitas surat edaran tersebut juga bergantung pada dukungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah proaktif dalam pengendalian internal.

Langkah tersebut antara lain dengan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

“KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement