Dari hasil pemeriksaan, kata Asep, ditemukan dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2025. Saat itu, bupati diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syamsul Aulia Rachman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Jumat 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, total 17 orang diamankan dan 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.