Pelarian pelaku berakhir saat dirinya terlibat kecelakaan lalu lintas beruntun pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di depan Koperasi Denzipur 10/KYD, Jalan Abepura–Sentani.
Pelaku yang saat itu diduga di bawah pengaruh minuman beralkohol menabrak sejumlah kendaraan, termasuk mobil Honda Brio dan beberapa sepeda motor. Insiden ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama RRDR (46), seorang tenaga honorer. Dalam peristiwa ini, tiga orang luka-luka, termasuk seorang anggota Persit dan PNS Dinas Pendidikan.
Pasca kecelakaan, pelaku dibawa ke RS Dian Harapan. Di sana, Pasi Intel dan Perwira Pos Kout Skouw melakukan interogasi intensif terkait keberadaan senjata organik yang hilang dari pos. Praka MWN akhirnya mengakui telah menjual senjata tersebut ke wilayah PNG.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses hukum militer terkait dugaan desersi dan penjualan senjata api, serta proses hukum pidana terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.