Ia menambahkan, unsur niat menghilangkan nyawa dinilai terpenuhi ketika pelaku mengetahui bahaya air keras yang digunakan serta metode serangan yang dilakukan.
Apalagi, kata dia, pelaku diduga menyasar bagian vital tubuh korban saat melakukan penyiraman air keras.
“Secara akal sehat, pelaku tentu mengetahui bahwa zat tersebut berbahaya, terlebih ketika disiramkan kepada orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, unsur perencanaan juga dinilai terpenuhi karena pelaku diduga telah mempersiapkan air keras sebelum melakukan serangan.
Menurut Fadhil, air keras bukanlah benda yang mudah diperoleh sehingga pelaku diduga telah mempersiapkan berbagai hal sebelumnya.
“Sehingga pelaku diduga mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari mencari, memperoleh, hingga membawa zat tersebut ke lokasi sebelum melakukan eksekusi,” ungkapnya.