Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pramono Siapkan Pergub Pengelolaan Sampah, Warga Wajib Pilah dari Rumah

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2026 |20:04 WIB
 Pramono Siapkan Pergub Pengelolaan Sampah, Warga Wajib Pilah dari Rumah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)
A
A
A

Pramono menambahkan, dalam waktu dekat ini Pemprov DKI Jakarta bersama Danantara dan pemerintah pusat akan membangun tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Salah satunya akan dibangun di TPST Bantargebang.

"Tiga PLTSa salah satunya adalah di Bantar Gebang," tuturnya.

Selain mengandalkan TPST Bantargebang untuk pengelolaan sampah Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta juga akan memaksimalkan operasional RDF Rorotan, Jakarta Utara. Namun kapasitas daya tampung di RDF Rorotan tidak akan dipaksa untuk mengelola sampah 1.000 ton per hari.

"Kami juga akan mengoperasikan RDF Rorotan, dan sekarang ini sudah finalisasi untuk dilakukan bukan hanya commissioning, tapi operasi menyeluruh," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement