Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat penghitung uang, ribuan lembar kertas duplex sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, serta pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang siap edar.
Eks Wakapolres Metro Jakarta Barat itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.