Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Diusulkan Disidang di Peradilan Umum

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 20 Maret 2026 |19:36 WIB
Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Diusulkan Disidang di Peradilan Umum
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
A
A
A

JAKARTA -  TNI dan Kepolisian mengumumkan pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Namun ada perbedaan dalam rilis pelaku yang disampaikan Kepolisian dan TNI. 

Sebelumnya, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, empat prajurit yang terlibat penyiram air keras yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempat terduga pelaku ini berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. 

Sementara itu, HMI Hukum Brawijaya menyoroti adanya perbedaan dalam rilis pelaku yang disampaikan oleh Kepolisian dan TNI.

“Sudah semestinya pelaku diadili dalam peradilan umum sesuai Pasal 65 UU TNI yang menjelaskan anggota militer terlibat tindak pidana umum maka diadili dalam peradilan umum,”ujar Ketua Umum HMI Hukum Brawijaya, Mauladani, Jumat (20/3/2026).

HMI Hukum Brawijaya juga meminta agar Komnas HAM selalu proaktif dalam menjalankan tugasnya mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta yang disampaikan oleh kedua lembaga dalam hal ini adalah TNI dan Polri. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement