"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka,’’ujarnya.
‘’Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," tutup Habiburokhman.
Sekadar informasi, Amsal dituntut hukuman 2 tahun lantaran diduga korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta sibsider tiga bulan kurunan.
Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tak mencukupi, diganti pidana satu tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.