Dari praktik tersebut, kedua pihak memperoleh keuntungan besar. PT Makassar Toraja meraup sekitar Rp27,8 miliar, sementara jaringan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mencapai Rp40,8 miliar.
Asep menegaskan, uang yang diterima Iqbal Abdul Aziz dan Dirjen PHU saat itu, Hilman Latief, diduga merupakan representasi dari Menteri Agama saat itu.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” katanya.
Hingga kini, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Iqbal Abdul Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.