Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji, KPK: Atur Jatah-Setoran ke Pejabat Kemenag

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2026 |22:08 WIB
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji, KPK: Atur Jatah-Setoran ke Pejabat Kemenag
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dari praktik tersebut, kedua pihak memperoleh keuntungan besar. PT Makassar Toraja meraup sekitar Rp27,8 miliar, sementara jaringan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mencapai Rp40,8 miliar.

Asep menegaskan, uang yang diterima Iqbal Abdul Aziz dan Dirjen PHU saat itu, Hilman Latief, diduga merupakan representasi dari Menteri Agama saat itu.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” katanya.

Hingga kini, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Iqbal Abdul Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement