JAKARTA – Kantor Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial SL (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional.
SL diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saat tiba di Bali melalui penerbangan rute Singapura–Denpasar, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan organisasi kriminal internasional. Ia disinyalir menjadi dalang dalam pengendalian jaringan yang menjalankan perusahaan fiktif serta praktik tindak pidana pencucian uang.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa Bali bukan tempat aman bagi buronan internasional.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti ketajaman insting dan pengalaman petugas kami di lapangan. Sistem kami terintegrasi dengan baik untuk mendeteksi buronan Interpol,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan sistem peringatan dini serta koordinasi antara Imigrasi dan jaringan penegak hukum internasional berjalan efektif.
“Hal ini memastikan buronan kasus kejahatan berat tidak dapat dengan mudah masuk ke wilayah Indonesia,” tambahnya.
Setelah diamankan di area kedatangan internasional, SL langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penanganan hukum lebih lanjut. Proses penyerahan dilakukan sesuai prosedur penanganan buronan internasional.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.