"Saya minta lebih tegas lagi menempatkan pasal TPPU terhadap siapa-siapa saja yang menyandang dana kepada Roy. Bang Rismon sudah menjelaskan ada pendana, bahwa ijazah Pak Jokowi enggak pernah palsu, asli. Lima kali kok dilegalisir, dari Solo, dari Jakarta, Presiden, enggak ada palsunya," paparnya.
"Saya minta segera ditahan yang namanya Roy dan Tifa atau Roti. Roy, kau akui sebaiknya siapa-siapa saja yang menyandang dana kepadamu, yang kemudian kamu merupakan otak pelaku grand design dalam perkara ini. Kalau tidak, saya minta kejaksaan menuntut maksimal," imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin 30 Maret ini untuk mengakomodasi proses RJ yang dihadapi Rismon Sianipar dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Diharapkan, pada bulan depan berkas kasus ijazah Jokowi bisa segera P21 dan kasusnya bisa segera disidangkan ke pengadilan.
"Apapun yang terjadi, kita berharap P21 itu akan terwujud dalam bulan ini sehingga bulan Mei seterusnya bisa masuk di pengadilan," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.