JAKARTA - Relawan Gibran Joeara (GI-JOE) menyatakan, menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana Cs.
Ketua Umum GI-JOE, Benny Parapat, mengatakan, putusan MK yang menyatakan gugatan Denny Indrayana Cs tidak dapat diterima menunjukkan bahwa para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, gugatan yang diajukan dinilai telah melewati tenggat waktu.
"GI-JOE menyampaikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim MK yang telah memutus bahwa gugatan Sdr. Denny Indrayana dkk. tidak dapat diterima (ditolak secara keseluruhan)," kata Benny dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Benny juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum Militan Gibran Nusantara 08, Andi Azwan, beserta jajaran yang disebut telah bekerja sebagai Pihak Terkait dalam perkara tersebut. Dia menilai argumentasi hukum dan bukti-bukti yang disampaikan pihak Militan Gibran Nusantara 08 turut menjadi bagian dari proses persidangan hingga eksepsi yang diajukan diterima oleh Majelis Hakim MK.
"Selamat dan penghargaan kepada Ketua Umum Militan Gibran Nusantara 08, Bung Andi Azwan, beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras sebagai Pihak Terkait," ujarnya.