Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Poin-Poin Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2026 |22:56 WIB
Poin-Poin Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima
Poin-Poin Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidika ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai terdapat persoalan yang menyebabkan permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa hingga pokok perkara. Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Poin-poin putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran


1. MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran untuk Penyetaraan Pendidikan Setara SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah.

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah menyatakan fakta tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.

Menurut Mahkamah, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan suatu jenjang pendidikan tertentu.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement