Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Poin-Poin Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2026 |22:56 WIB
Poin-Poin Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima
Poin-Poin Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran/Okezone
A
A
A

2. Gibran Tidak Bisa Didiskualifikasi sebagai Wapres Meski Tak Ada Ijazah Setara SMA

MK juga menyatakan frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" dalam surat keterangan penyetaraan tidak sama dengan syarat "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat" sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

Namun demikian, Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu karena Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim.

3. MK Sebut Pemohon Tak Miliki Legal Standing

Mahkamah juga menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan ini. 

"Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII)," kata Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi.

Bagi Mahkamah pihak yang berhak mengajukan permohonan ini adalah peserta pilpres 2024, dalam hal ini, Pasangan Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun pasangan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD.

"Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Dengan begitu Mahkamah menegaskan bahwa 12 pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement