Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi Kasus Andrie Yunus: Bentuk TGPF-Tolak Peradilan Militer

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2026 |16:18 WIB
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi Kasus Andrie Yunus: Bentuk TGPF-Tolak Peradilan Militer
Penyiraman air keras ke korban Andrie Yunus (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ratusan elemen masyarakat sipil meneken petisi dukungan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Mereka menolak perkara tersebut diadili di peradilan militer hingga pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF).

Sejauh ini sudah ada 151 elemen masyarakat sipil yang meneken petisi tersebut. Hal itu diperkirakan akan bertambah karena petisi masih terus dibuka.

"Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer," kata koalisi masyarakat sipil dalam kegiatan konferensi pers yang dilakukan secara Zoom, Selasa (31/3/2026).

Masih dalam kesempatan tersebut, koalisi menegaskan perlunya dibentuk tim gabungan pencari fakta independen dalam pengungkapan kasus ini, yang terdiri atas individu-individu kredibel lintas disiplin ilmu dan memiliki integritas tinggi.

"Tim ini harus bekerja bebas dari pengaruh kepentingan mana pun untuk menelusuri motif serangan, mengidentifikasi seluruh aktor, termasuk aktor intelektual dan rantai komando yang terlibat, serta memastikan setiap bukti dikumpulkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Mereka menilai, tanpa tim independen yang kredibel, proses pengungkapan akan berpotensi tersandera oleh kepentingan politik atau institusi tertentu sehingga keadilan sejati bagi korban tidak akan bisa dicapai.

"Sekali lagi kami menuntut sikap dan langkah tegas dari lembaga-lembaga negara terkait," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement