Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Bawa Amsal Sitepu Sebelum Jaksa Datang Tuai Sorotan

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |08:21 WIB
Komisi III DPR Bawa Amsal Sitepu Sebelum Jaksa Datang Tuai Sorotan
Penangguhan penahanan Amsal Sitepu (Foto: IMG)
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu. Namun, langkah Komisi III membawa videografer itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan menuai sorotan karena dilakukan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiba di lokasi.

“Saya kira ini problem etika. Sebenarnya yang melaksanakan (putusan penangguhan penahanan) kan kejaksaan,” kata pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Hanafi Amrani, dikutip Rabu (1/4/2026).

Kendati Komisi III DPR yang menjamin penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Namun, ia kembali menekankan, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan karena ada pelanggaran etika dan prosedur.

“Secara etika itu tidak bisa dilakukan, tidak benar itu," imbuhnya.

Seharusnya, kata Hanafi, prosedurnya hakim yang memutuskan pengangguhan penahanan, kemudian pembebasan tahanan dilakukan kejaksaan.

“Walaupun DPR bermaksud baik, hanya operasional saja. Tapi semestinya tetap pembebasannya dilakukan kejaksaan,” tegasnya.

Diketahui, hakim mengabulkan penangguhan penahanan Amsal. Kemudian, Komisi III DPR membawa Amsal sebelum jaksa tiba di lokasi, pada Selasa 31 Maret 2026.

Amsal merupakan terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.  Namun, ia mengaku hanya pekerja kreatif yang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Sedangkan Kapuspen Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp1,8 miliar dengan beberapa para terdakwa. Ia berkata, masing-masing terdakwa mengajukan proposal proyek dengan nilai berbeda.

"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Jadi tidak ini memang seolah total keseluruhan Rp1,8 miliar," ujar Anang, Senin 30 Maret 2026.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement